Mata Internet Dunia: 5 Peraturan yang paling Unik di Dunia -
1. Larangan Berkelahi dengan Beruang
Bayangkan jika ada aturan melarang berkelahi dengan beruang? Atau larangan untuk meninggal? Beberapa kota di dunia ini menerapkan beberapa aturan yang unik bagi para warganya. Aturan dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah kota pada lingkungan dan kesehatan warganya. Berikut5 Peraturan yang paling Unik di Dunia seperti dikutip detik:
1. Larangan Berkelahi dengan Beruang
[lihat.co.id] - Please, No Bear Wrestling in Alabama! Ini adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah Alabama, Amerika Serikat (AS). Tentunya memang tidak ada yang ingin berkelahi dengan beruang, tetapi kadangkala ada saja turis yang nekat melakukan itu.
Pemerintah Alabama telah mengeluarkan larangan tersebut. Jika tertangkap sedang berkelahi dengan beruang, apalagi jika beruang itu kalah maka akan dikenai denda oleh pemerintah setempat.
Beruang masuk dalam daftar mamalia unik di Alabama. Hewan ini sudah resmi dilindungi di sana sejak tahun 2011. Pelaku akan dikenai denda dari US$ 500 hingga US$ 3.000.
Pemerintah Alabama telah mengeluarkan larangan tersebut. Jika tertangkap sedang berkelahi dengan beruang, apalagi jika beruang itu kalah maka akan dikenai denda oleh pemerintah setempat.
Beruang masuk dalam daftar mamalia unik di Alabama. Hewan ini sudah resmi dilindungi di sana sejak tahun 2011. Pelaku akan dikenai denda dari US$ 500 hingga US$ 3.000.
2. Larangan Meninggal
[lihat.co.id] -Di Jepang khususnya di Pulau Itsukushima, warga dilarang untuk meninggal. Alasannya karena wilayah tersebut dianggap suci oleh para pemeluk Shinto. Sejak tahun 1878, baik kematian maupun kelahiran tak boleh terjadi disekitar kuil yang berada di pulau ini.
Di Longyearbyen, Norwegia, juga terdapat larangan yang serupa. Pemerintah setempat terakhir kali menguburkan mayat di pemakaman pada 70 tahun yang lalu. Hal ini dikarenakan kadar tadah di daerah itu tidak dapat mengurai tubuh mayat. Jika warga yang sudah tua dan akan segera meninggal, mereka akan dikirimkan ke negara bagian lain di Norwegia.
Falciano del Masssico adalah sebuah kota kecil di Italia. Tidak ada lagi tanah yang bisa dijadikan tempat penguburan di tempat ini sehingga pemerintah mengeluarkan peraturan agar warganya dilarang meninggal.
Di Longyearbyen, Norwegia, juga terdapat larangan yang serupa. Pemerintah setempat terakhir kali menguburkan mayat di pemakaman pada 70 tahun yang lalu. Hal ini dikarenakan kadar tadah di daerah itu tidak dapat mengurai tubuh mayat. Jika warga yang sudah tua dan akan segera meninggal, mereka akan dikirimkan ke negara bagian lain di Norwegia.
Falciano del Masssico adalah sebuah kota kecil di Italia. Tidak ada lagi tanah yang bisa dijadikan tempat penguburan di tempat ini sehingga pemerintah mengeluarkan peraturan agar warganya dilarang meninggal.
3. Dilarang Meludah
[lihat.co.id] - Siapa yang tidak jijik melihat orang meludah disembarang tempat? Singapura, London, Barcelona dan Vancouver melarang warganya untuk meludah di sembarang tempat.
Larangan ini diterapkan karena alasan kesehatan kebersihan. Di Singapura, larangan itu telah diberlakukan sejak tahun 1980-an dan hingga saat ini dipatuhi oleh warganya.
Di London, pelaku yang meludah dan kencing sembarangan akan dikenai denda sebesar 80 poundsterling atau sekitar Rp 1,2 juta. Ini merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Dewan daerah Waltham Forest sebuah kawasan di London.
Larangan ini diterapkan karena alasan kesehatan kebersihan. Di Singapura, larangan itu telah diberlakukan sejak tahun 1980-an dan hingga saat ini dipatuhi oleh warganya.
Di London, pelaku yang meludah dan kencing sembarangan akan dikenai denda sebesar 80 poundsterling atau sekitar Rp 1,2 juta. Ini merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Dewan daerah Waltham Forest sebuah kawasan di London.
4. Larangan Menginjak Uang di Thailand
[lihat.co.id] - Berhati-hati jika berjalan di negara Thailand, jangan sampai menginjak uang di sana karena akan dikenai denda. Di setiap mata uang Bath, tertera gambar Raja Bhumibol Adulyadej. Jika menginjaknya akan dianggap sama dengan melecehkan raja. Beberapa wisatawan sempat berurusan dengan hukum akibat masalah ini.
5. Larangan Perempuan Duduk Mengangkang
[lihat.co.id] -Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, menerapkan larangan perempuan duduk mengangkang saat dibonceng di motor. Pemko Lhokseumawe mengeluarkan aturan ini pada Januari 2013 lalu.
Setelah diuji coba atau disosialisasikan selama 3 bulan, imbauan itu dilanjutkan. Tahap selanjutnya, pemerintah setempat membentuk tim pengawas.
Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya mengeluarkan surat edaran yang mengimbau kaum perempuan tidak duduk mengangkang saat dibonceng di sepeda motor, tapi duduk menyamping. Rencananya kebijakan itu akan dijadikan Peraturan Wali Kota.
Pemko akan membentuk tim pemantau larangan tersebut. Razia kepada pelanggar melibatkan dinas syariat, Wilayatul Hisbah (WH).
Setelah diuji coba atau disosialisasikan selama 3 bulan, imbauan itu dilanjutkan. Tahap selanjutnya, pemerintah setempat membentuk tim pengawas.
Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya mengeluarkan surat edaran yang mengimbau kaum perempuan tidak duduk mengangkang saat dibonceng di sepeda motor, tapi duduk menyamping. Rencananya kebijakan itu akan dijadikan Peraturan Wali Kota.
Pemko akan membentuk tim pemantau larangan tersebut. Razia kepada pelanggar melibatkan dinas syariat, Wilayatul Hisbah (WH).